Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik

Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung tidak boleh berafiliasi dengan partai politik. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 6/PUU-XXII/2024 yang membahas syarat jabatan Jaksa Agung dan pengaruhnya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

“Sekali pun ditunjuk presiden, memang sebaiknya jabatan jaksa agung diisi non partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” ujar Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam keterangan kepada wartawan

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya