Liputan6.com, Bandung - Warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling. Layanan ini tersedia pada pekan ini 2-8 Juni 2025.
Sebagai informasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah setiap harinya. Oleh karena itu, masyarakat dapat memilih titik pelayanan terdekat dengan domisili.
Tidak ada komentar