Liputan6.com, Surabaya - Bos Santoso Seal, Jan Hwa Diana Resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Tidak ada komentar