jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa perundung siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto selama sepuluh bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3).
Tidak ada komentar