jpnn.com - Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Rafiq Al Amri, Muhammad Fithrat Irfan mengaku telah menyetorkan bukti tambahan terkait dugaan suap pemilihan pimpinan MPR dari unsur DPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irfan yang datang menyerahkan bukti tambahan ke KPK bersama penasihat hukumnya, Azis Yanuar.
Tidak ada komentar