IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat karena diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), yaitu memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri di rumahnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan peristiwa tersebut terjadi seusai Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang direkayasa diduga atas “pesanan” JDHS.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya