jatim.jpnn.com, SURABAYA - Inspektorat Kabupaten Situbondo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar.
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Situbondo Imam M Anshori mengatakan langkah tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang ditujukan kepada masing-masing OPD.
Tidak ada komentar