Liputan6.com, Yogyakarta - Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM Hempri Suyatna menanggapi soal terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Hempri menyebut keberhasilan pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya bergantung pada instruksi normatif, namun dukungan tingkat implementasi penyelesaian akar persoalan di lapangan. "Substansi Inpres ini sudah bagus, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana implementasinya. Jangan sampai hanya berhenti pada aturan di atas kertas," ujarnya, Selasa (29/5/2025).
Hempri mengatakan masalah penyelesaian yang perlu diselesaikan adalah perbedaan persepsi para pemangku kepentingan tentang konsep kemiskinan dan kesejahteraan. Pasalnya ada perbedaan dalam data dan indikator masyarakat miskin dari Badan Pusat Statistik dengan Bank Dunia dan masih sering terjadi ketidaksamaan pandangan antara pemerintah, swasta, hingga masyarakat tentang siapa yang masuk kategori miskin atau sejahtera.
Tidak ada komentar