jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bukti dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memiliki kedudukan sejajar.
Meski harus diakui, ada perbedaan menonjol PNS dan PPPK. Masa kerja PPPK terikat dengan perjanjian kerja dan tidak mendapatkan pensiunan.
Tidak ada komentar