Ini yang Harus Dilakukan Ormas Sebelum Mengelola Tambang

Ini yang Harus Dilakukan Ormas Sebelum Mengelola Tambang

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan izin dalam mengelola tambang.

Kebijakan itu tercantum dalam Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya