jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Salah satunya adalah permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Salah satunya adalah permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Tidak ada komentar