jpnn.com, JAKARTA - Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengatakan Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan.
"Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 Tahun 6 Bulan serta denda Rp. 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp. 49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun)," ujar Kusnali, Rabu (20/8/2025).
Tidak ada komentar