Arti Zakat Secara Bahasa dan Istilah, Pahami Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lengkap dalam Isl...
- hari ini, 11.42
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, sebanyak 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.
Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Tidak ada komentar