Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK

jpnn.com - Sejumlah pakar hukum tata negara melayangkan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3," kata pemohon yang juga pakar hukum tata negara Maqdir Ismail dalam keterangan persnya dikutip Kamis (31/10).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya