Ingat, Surat Suara Rusak atau Keliru Dicoblos Bisa Diganti Maksimal Satu Kali

Ingat, Surat Suara Rusak atau Keliru Dicoblos Bisa Diganti Maksimal Satu Kali

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia akan berlangsung serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menggunakan hak suaranya memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan calon wakil presiden.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya