Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung terus melakukan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang baik di stasiun maupun di dalam perjalanan kereta api, khususnya pelecehan seksual.
Menurut Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana, tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar