jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp 1 untuk layanan angkutan umum Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta saat HUT ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada Minggu (22/6) hari ini.
Kebijakan itu bakal berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Tidak ada komentar