jpnn.com - PEKANBARU - Seorang perwira pertama Polres Rokan Hulu berinisial Iptu LLN kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Riau.
Ia diduga melanggar kode etik profesi Polri usai kepergok berduaan dengan seorang wanita berinisial RA, yang ternyata merupakan istri anggota kepolisian berpangkat Aiptu di jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul).
Tidak ada komentar