kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menyampaikan informasi terbaru terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan pihaknya memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR bagi para pekerja yang harus dituntaskan paling lambat 24 Maret 2025.
Tidak ada komentar