Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menandatangani perjanjian pengakuan bersama (MRA) dengan Gold Strandard, program kredit karbon independen internasional, sehubungan perdagangan karbon secara global. Kolaborasi ini dilakukan guna pencapai target pemangkasan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,2 persen dengan dukungan negara lain sesuai penetapan Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC) pada 2030.
"(Pengurangan emisi gas rumah kaca) bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui nilai ekonomi karbon. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah diperkenankan melakukan mutual accomplished agreement dengan skema lain, skema di global, dalam perdagangan karbon internasional," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Tidak ada komentar