Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi

Indonesia Re Bantu LPS Menjaga Stabilitas Industri Reasuransi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK.

Undang-undang itu memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung dan peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dibatalkan karena kesulitan keuangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya