Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Clearing House (ICH) mengumumkan bahwa pihaknya resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) dari Bank Indonesia. Hal ini tertuang dalam surat Bank Indonesia No 27/301/DPPK/Str/B kepada Indonesia Clearing House (ICH).
“Sebagai Lembaga Kliring, kami siap untuk mendukung berbagai agenda dari Bank Indonesia untuk pengembangan derivatif pasar uang dan valuta asing,” kata Direktur Utama Indonesia Clearing House, Megain Widjaja dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (15/6/2025).
Tidak ada komentar