Indofarma Lepas dari PKPU Usai PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan

Indofarma Lepas dari PKPU Usai PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan

Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) lepas dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh PT Tjahaya Inti Gemilang pada 2 Januari 2024.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/3/2024), PT Indofarma Tbk menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah membacakan putusan pada persidangan 29 Februari 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya