Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dor...
- hari ini, 00.27
- liputan6.com
- 0
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) sebagai respons terhadap pelanggaran aturan imigrasi dan gangguan ketertiban umum di Bali.
Seorang bule Australia berinisial EJB, dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tidak ada komentar