Imigrasi Tegaskan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

Imigrasi Tegaskan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berlaku selama 20 hari ke depan, meski penanganan kasus dugaan korupsinya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa status cegah yang melekat pada tersangka korupsi tersebut tidak otomatis gugur walau terjadi peralihan instansi yang menyidik perkara. Hukum acara tetap menjamin legalitas pencekalan gelombang pertama.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya