jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upaya penyelundupan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digagalkan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Sebanyak 17 warga negara Nepal yang bakal dikirim ke Eropa berhasil diselamatkan. Adapun tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak ada komentar