Imigrasi Kediri Tindak 2 WNA asal Belanda & Filipina yang Melanggar Izin Tinggal

Imigrasi Kediri Tindak 2 WNA asal Belanda & Filipina yang Melanggar Izin Tinggal

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Dua warga negara asing (WNA) ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri terkait dengan masa izin tinggal.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho menjelaskan dua WNA itu ialah JB (38) asal Belanda dan CB asal Filipina.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya