Pria Batalkan Nikah Saat Persiapan Hampir Beres 100 Persen, Calon Pengantin Wanita Tuntut ...
- hari ini, 03.04
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Dua warga negara asing (WNA) ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri terkait dengan masa izin tinggal.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Adrian Nugroho menjelaskan dua WNA itu ialah JB (38) asal Belanda dan CB asal Filipina.
Tidak ada komentar