Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap

Imigrasi Deportasi 32 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber, Sisanya Dideportasi Bertahap

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam empat hari terakhir mendeportasi 32 Warga Negara Asing (WNA) Taiwan dari 103 orang penyalahgunaan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber di Bali.

103 WNA Taiwan itu ditangkap tim gabungan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, Rabu (26/6) lalu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya