jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Security Review (IFSR) bersama MAKSI dan FOS yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil mengajukan berkas permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024).
Koalisi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan Pasal 3 UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B Ayat (2).
Tidak ada komentar