bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang ibu muda asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Nasrurah diadili di PN Denpasar, Bali, Selasa (30/9) kemarin.
Ibu muda berusia 29 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Tidak ada komentar