bali.jpnn.com, MATARAM - Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI.
Tujuan utamanya untuk memperkuat jiwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemersatu bangsa.
Tidak ada komentar