Hukum Shalat Tarawih, Sunah yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan

Hukum Shalat Tarawih, Sunah yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan

Liputan6.com, Jakarta - Shalat Tarawih, ibadah sunnah yang istimewa di bulan Ramadhan, hukumnya adalah sunah muakad Ini berarti shalat Tarawih sangat dianjurkan untuk dilakukan, tetapi bukan merupakan kewajiban. Baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melaksanakannya, menambah kekhusyukan ibadah di bulan penuh berkah ini. Shalat Tarawih dikerjakan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Witir, menjadi momen refleksi dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Waktu pelaksanaan shalat Tarawih adalah setelah shalat Isya dan sebelum shalat Witir. Meskipun termasuk ibadah sunnah, pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid atau mushola lebih utama dan dianjurkan. Hal ini didasari pada ajaran Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya berjamaah dalam berbagai ibadah, termasuk shalat. Namun, bagi mereka yang terhalang karena suatu alasan, melaksanakan shalat Tarawih sendirian di rumah tetap sah dan mendapatkan pahala.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya