jpnn.com - JAKARTA – Para honorer yang masuk kategori R3T di lingkup Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.
Pada poin 2 pengumuman Nomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025, ditegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan memiliki kode RT3 selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tidak ada komentar