Herman Budiyono Divonis 3 Tahun, Keluarga Terdakwa Apresasi Putusan Hakim

Herman Budiyono Divonis 3 Tahun, Keluarga Terdakwa Apresasi Putusan Hakim

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Ibu kandung terdakwa Herman Budiyono, Hartatik (77) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara penggelapan yang melibatkan CV MMA senilai Rp12 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (16/12), Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman Budiyono.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya