jpnn.com - Putusan banding di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara memperkuat vonis hukuman mati Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (12/5/2025).
Tidak ada komentar