jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan diri sebagai korban upaya pemerasan dalam persidangan kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan saat mengajukan pertanyaan kunci kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi saksi.
"Fakta menunjukkan sejak awal permohonan PAW tidak bisa dijalankan secara prosedural, tapi oknum membuka ruang transaksional. Akhirnya saya yang menjadi terdakwa," tegas Hasto dalam persidangan, Kamis (17/4).
Tidak ada komentar