Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan ibadah finansial yang menjadi salah satu rukun Islam, di mana seorang muslim diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dizakati untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Harta yang dizakati tidak mencakup semua jenis kepemilikan, tetapi hanya terbatas pada jenis-jenis harta tertentu yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat menurut syariat Islam. Pemahaman yang benar tentang harta yang dizakati akan menuntun seorang muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan tepat.
Dalam perkembangan ekonomi modern, identifikasi harta yang dizakati semakin kompleks karena munculnya berbagai jenis aset dan instrumen finansial baru. Para ulama kontemporer terus melakukan ijtihad untuk menentukan jenis-jenis harta yang dizakati dengan memperhatikan 'illat (alasan hukum) yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadits. Penentuan harta yang dizakati juga mempertimbangkan aspek produktivitas, nilai ekonomis, dan potensi perkembangannya sesuai dengan tujuan utama zakat.
Tidak ada komentar