jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 30 narapidana lanjut usia (lansia) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi kemanusiaan. Mereka yang berusia di atas 70 tahun mendapat pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Lansia Nasional 2026.
Remisi usia di atas 70 tahun diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tidak ada komentar