Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait penurunan harga gas alam cair (LNG) untuk industri. Emiten berkode PGAS ini memastikan kebijakan tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan penyesuaian harga LNG industri dilakukan pemerintah sebagai respons atas kenaikan harga energi di pasar global dan menurunnya produksi pasokan energi domestik.
Dia menuturkan, struktur harga LNG berbeda dengan gas pipa karena mencakup sejumlah komponen biaya tambahan, mulai dari proses pencairan (liquefaction), pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga regasifikasi.
Tidak ada komentar