jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha sekaligus bankir yang juga pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma secara resmi mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perppu Nomor 49 Prp Tahun 1960 selama ini kerap dijadikan pijakan hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses penyitaan aset para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tidak ada komentar