bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Bali.
Yang menarik, hanya Kabupaten Badung yang menetapkan upah khusus sektor pariwisata di Provinsi Bali sebesar Rp 3.569.682,27.
Tidak ada komentar