Liputan6.com, Batam - Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial yang mengatur penanganan praktik prostitusi dinilai tidak lagi efektif. Setelah 24 tahun diberlakukan, aturan tersebut dianggap gagal menuntaskan persoalan prostitusi yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah wilayah Kota Batam.
Penilaian itu disampaikan puluhan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (UPB) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (23/6/2026).
Tidak ada komentar