Hal-Hal yang Dilarang Selama Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?

Hal-Hal yang Dilarang Selama Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada Rabu 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik meminta, seluruh peserta Pilkada 2024 mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya