Arti Zakat Secara Bahasa dan Istilah, Pahami Hukum, Jenis, dan Ketentuan Lengkap dalam Isl...
- hari ini, 11.42
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.
Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.
Tidak ada komentar