Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.

Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya