Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- hari ini, 11.14
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.
“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Tidak ada komentar