bali.jpnn.com, DENPASAR - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Badung I Putu Suarya alias Putu Balik syok berat saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (21/6).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson sepakat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara terdakwa Putu Suarya.
Tidak ada komentar