Hakim Tipikor Denpasar Hukum PNS Calo Pegawai 1,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta

Hakim Tipikor Denpasar Hukum PNS Calo Pegawai 1,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 50 Juta

bali.jpnn.com, DENPASAR - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Badung I Putu Suarya alias Putu Balik syok berat saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (21/6).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson sepakat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara terdakwa Putu Suarya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya