Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama

Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

"Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya