Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi dari Penggugat Pendi, Ini Masalahnya

Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi dari Penggugat Pendi, Ini Masalahnya

jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.

Sidang berlangsung, Rabu (16/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya