jpnn.com, JAMBI - Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.
Sidang berlangsung, Rabu (16/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Tidak ada komentar