jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras.
Merespons putusan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Tidak ada komentar