jpnn.com, PEKANBARU - Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menimbulkan sejumlah pertanyaan .
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Dedy dalam sidang Rabu (17/9/2025), mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Tidak ada komentar